Lurah
Warakas Ternyata Juragan Kontrakan
TEMPO.CO, Jakarta -Lurah Warakas
Mulyadi yang memprotes lelang jabatan camat dan lurah ternyata juragan
kontrakan. Berdasarkan keterangan tetangganya, pria asal Solo itu memiliki
banyak rumah kontrakan di dekat tempat tinggalnya, Jalan Raya Semper Plumpang,
Jakarta Utara.
"Dia memang banyak kontrakan di sekitar
sini," ujar Haris ketika ditemui wartawan, Kamis, 2 Mei 2013.
Haris mengatakan, Mulyadi setidaknya memiliki tiga
rumah kontrakan. Rumah tersebut berada di nomor 58 A berpagar merah, 58 B
berpagar emas, dan 59 A bercat tembok warna hijau di RT 13 RW 3, Koja, Jakarta
Utara.
Harga sewa rumah di kontrakan nomor 58 A dan B
diketahui sebesar Rp 700 ribu per bulan. Jika disewa per tahun, harga sewanya
sebesar Rp 6,8 juta. Rumah di nomor 59 A yang berlantai dua, per lantainya
disewakan sebesar Rp 8 juta per tahun.
Tak berhenti di wilayah Rawa Badak Selatan, Mulyadi
juga memiliki unit di Rusunawa Marunda yang dikontrakkan. Unit yang tengah
menjalani proses pemutihan itu terletak di Blok Pari, Cluster A Marunda, dan
disewakan Rp1,25 juta per bulan.
Sampai saat ini, Mulyadi belum bisa memberikan
konfirmasi terkait hal tersebut. Dia tidak mau mengangkat telepon ataupun
membalas pesan singkat yang dikirimkan kepadanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tempo di rumahnya
yang terletak di Rawa Badak, rumah itu terlihat sepi. Terlihat sebuah mobil
Kijang Innova Silver bernopol B1676 UOU terparkir di halaman rumah. Meski
begitu, rumah berpagar warna biru itu memiliki usaha jual pulsa yang masih
buka.
Penjaga pulsa yang enggan disebut namanya mengatakan
belum bertemu dengan Mulyadi. "Sudah dua hari tak bertemu," kata dia.
Nama Mulyadi mulai ramai dibicarakan sejak memberikan
komentar kalau dirinya tidak menyetujui program DKI Jakarta Joko Widodo terkait
lelang jabatan. Dirinya memprotes karena merasa masa jabatannya
belum habis. Selain itu, dia juga tidak setuju dengan istilah lelang jabatan.
Menurutnya, kata lelang lebih tepat diberikan kepada barang-barang bekas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar